12 December 2015

Solidaritas dari Indonesia

Siaran Pers SEPAHAM Indonesia 
Dalam Peringatan Hari HAM Internasional 2015


ANCAMAN DAN TEKANAN ATAS KEBEBASAN EKSPRESI DAN KEBEBASAN AKADEMIK

Tahun 2015 ditandai dengan begitu banyaknya tekanan dan ancaman kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik. 

UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat ekspresi melalui media sosial, terutama dalam kasus pencemaran nama baik (cyber defamation), Surat Edaran Kapolri soal Hate Speech, serta penggunaan kriminalisasi, menjadi isu dominan atas tekanan dan ancaman itu. 

Pembubaran diskusi dan pemutaran film di berbagai kampus dan kota, terutama terkait film "Senyap, Samin v. Semen, Prahara Tanah Bongkoran", memperlihatkan dinamika pemikiran dan ekspresi telah dibungkam. Apalagi, stigmatisasi komunisme memperlihatkan ideologi dan karakter otoritarianisme Orde Baru masih kuat diusung. 

Di sisi lain, kampus masih belum menunjukkan posisi pentingnya sebagai praesidium libertatis (benteng pertahanan kebebasan), karena selalu takut di bawah ancaman premanisme atas nama agama maupun pendidikan. Sebaliknya, kampus justru terlibat merepresi sebagaimana terlihat dalam pemaksaan majalah mahasiswa Lentera di UKSW. 

Belum lagi, kampus melahirkan proses pendisiplinan pendidik dan mahasiswa dalam skema komersialisasi yang disponsori negara sehingga menjadikan kampus-kampus di tanah air tak ubahnya seperti mesin industri sebuah korporasi pendidikan (state sponsored higher education corporatism). 

Kita patut khawatir dengan perkembangan pendidikan tinggi yang demikian, terutama upaya membentengi kebebasan ekspresi dan kebebasan akademik. Tekanan dan ancaman itu jelas persoalan pelanggaran hak asasi manusia, yang akan berdampak terhadap upaya pendidikan tinggi sebagai upaya kesejahteraan sosial yang meluas. 

Atas dasar ini, kami menyeru kepada Pemerintah, penyelenggara pendidikan serta asosiasi akademisi untuk bersama-sama 

1. Meneguhkan komitmen atas mandat UUD 1945, khususnya pasal Pasal 28C (1) "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.";

2. Melawan segala bentuk intervensi yang mengancam dan menekan dengan cara-cara kekerasan terhadap segala aktifitas akademik dan kebebasan ekspresi; 

3. Menghentikan cara-cara berfikir dan tindakan yang mencerminkan anti kebebasan, serta karakter otoritarianisme Orba di kampus-kampus. 

4. Memperkuat mandat Deklarasi Lima, 1988, Pasal 1, yang menegaskan kebebasan akademik sebagai “the freedom of members of the academic community, inividually or collectively, in persuit, development and transmission of knowledge, through research, creation, teaching, lecturing and writing”.

5. Memperkuat solidaritas kebebasan akademik di tanah air serta di kawasan, sebagaimana keyakinan kami otonomi keilmuan diperlukan sebagai basis etis dan progresi dalam menjadikan kampus sebagai pengawal pembaruan soaial dan bangunan peradaban kemanusiaan yang lebih humanis. 

Dalam kesempatan hari HAM 2015 ini, kami pula memberi solidaritas kolega kami di Universitas Malaya, Assoc Prof Azmi Sharom yang hendak dihadapkan di muka sidang peradilan/mahkamah pada 16 Desember 2015 atas tuduhan penghasutan, sekalipun ia dalam kapasitas seorang akademisi yang memberi persepektif atas perubahan baik bangsanya. 

Surabaya, 10 Desember 2015

Dr. R. Herlambang P. Wiratraman
Ketua Serikat Pengajar HAM Indonesia / SEPAHAM 2014-2016
h.p.wiratraman@gmail.com
+62 82140837025

No comments:

Post a Comment

Please provide your name and affiliation